Bab 14 Kasus Kasus
1. Kasus BUMN
BBM bersubsidi minyak pasokan yg di beri pemerintah di setiap galon pertamin di indonesia sudah susah di dapat, misalnya pedagang kecil membeli minyak tersebut memakai jerigen, mengisi tangki mobil secara berulang2 dalam satu mobil untuk berdagang di rumahnya agar mendapatkan minyak yg banyak. Analisa yg harus di perketat adalah keadilan dan kerjasama yg menjunjung kinerja di Indonesia
2. Kasus Merger
Merger Bank CIMB. Merupakan kasus merger yang terjadi pada Bank Niaga dan Bank Lippo. Bank Niaga didirikan pada 26 September 1955, dan saat ini lnerupakan bank ke-7 terbesar di Indonesia berdasarkan aset serta ke-2 terbesar di segmen Kredit Kepemilikan Rumah dengan pangsa pasar sekitar 9-10%. Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad (BCHB) memegang kepemilikan mayoritas sejak 25 November2002, kemudian dialihkan kepada CIMB Group, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16 Agustus 2007. Bank Lippo didirikan pada bulan Maret 1948. Menyusul merger dengan PT Bank Unium Asia. Bank Lippo mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada November 1989. Pemerintah RI menjadi pemegang sahaln mayoritas di Bank Lippo melalui program rekapitalisasi yang dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada tanggal 30 September 2005, setelah memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia, Khazanah IVasional Berhad mengakuisisi kepemilikan mayoritas di Bank Lippo.
PT. Bank CTMB Niaga-Tbk berdiri pada tanggal 1 November 2008. PT. Bank CIMB Niaga merupakan hasil merger antara PT. Bank Niaga (Persero) Tbk dengan PT. Bank Lippo (Persero) Tbk. Proses merger dilakukan dengan cara Commerce International Merchant Bankers (CIMB) Group membeli 51 persen saham Bank Lippo yang dimiliki oleh Santubong Ventures. anak usaha dari Khazanah. Khazanah sendiri adalah perusahaan besar dibidang keuangan asal Malaysia. Total pembelian saham Bank Lippo oleh CIMB Group Rp 5,9 triliun atau setara 2.1 miliar ringgit Malaysia.Sebagai gantinya Khzanah akan memperoleh 207,l Juta lembar saham baru di Bank Bumlputera - Commerce Holding Berhard (BCHB) yakni perusahan pemilik CIMB Group. Seluruh saham Bank Lippo akan ditukar menjadi sahani Rank Niaga dengan rasio 2,822 saham Bank Niaga per I lembar saham Bank Lippo. Seluruh asset dan kewajiban Bank Lippo akan dialihkan ke Bank Niaga. Dalam proses merger tersebut CIMB menawarkan fasilitas voluntary dan standby facility yang memungkinkan pemegang saham minoritas dikedua bank untuk melepas saham mereka dan tidak berpartisipasi dalam proses merger.
3. Kasus Akuisisi
Aqua yang diakuisisi Danone. Contoh pertama dari kasus akuisisi adalah Aqua yang merupakan produsen air minum dalam kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana ketika seseorang hendak menebut air minum. Mereka lebih cenderung mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memroduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada 4 September 1998.
Akusisi tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua Group.
4. Kasus Tender
Kasus dugaan persekongkolan tender KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih disidangkan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pun meminta agar majelis hakim KPPU dapat memberikan keputusan yang adil, benar, dan obyektif terkait kasus itu. Menurut Kuasa Hukum PNRI Jimmy Simanjuntak, jika tidak dilakukan secara adil, maka PNRI akan siap melakukan upaya hukum lanjutan, baik mengajukan banding maupun memeroses secara pidana.
Sumber :
http://kusicerdas.blogspot.com/2013/05/contoh-merger.html
http://kusicerdas.blogspot.com/2013/05/contoh-akuisisi.html
Senin, 15 Desember 2014
ETIKA BISNIS ( BAB 13 TUGAS KELOMPOK )
Amalia Nursyahfitri
Eka Meyzura
Linda Saraswati
KELAS 4EA18
Bab 13 Monopoli ( Tugas Kelompok )
Pengertian Monopoli
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. Pertamina adalah :
a. Fungsi PT. Pertamina sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak dan Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak tetapi dalam menentukan harga minyak yang di jual kepada masyarakat tetap ditentukan oleh PT. Pertamina sendiri.
b. Terjadinya krisis minyak yang di akibatkan oleh PT. Pertamina karena menaikan harga bahan bakar minyak premium di semua wilayah indonesia pada tahun 2009. PT. Pertamina pun melakukan kesalahan menaikan harga bahan bakar minyak premium tetapi masih banyak daerah – daerah terpencil yang kebetuhan minyaknya tidak terpenuhi dan sering juga terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak. Ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat dari kalangan bawah hingga atas dan investor pun enggan untuk berinvestasi.
Pengertian Oligopoli
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada kenyataannya, Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak. Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
Pengertian Suap
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Undang-Undang Anti Monopoli
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Kasus Pada Berbagai Struktur Pasar
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
Eka Meyzura
Linda Saraswati
KELAS 4EA18
Bab 13 Monopoli ( Tugas Kelompok )
Pengertian Monopoli
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. Pertamina adalah :
a. Fungsi PT. Pertamina sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak dan Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak tetapi dalam menentukan harga minyak yang di jual kepada masyarakat tetap ditentukan oleh PT. Pertamina sendiri.
b. Terjadinya krisis minyak yang di akibatkan oleh PT. Pertamina karena menaikan harga bahan bakar minyak premium di semua wilayah indonesia pada tahun 2009. PT. Pertamina pun melakukan kesalahan menaikan harga bahan bakar minyak premium tetapi masih banyak daerah – daerah terpencil yang kebetuhan minyaknya tidak terpenuhi dan sering juga terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak. Ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat dari kalangan bawah hingga atas dan investor pun enggan untuk berinvestasi.
Pengertian Oligopoli
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada kenyataannya, Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak. Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
Pengertian Suap
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Undang-Undang Anti Monopoli
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Kasus Pada Berbagai Struktur Pasar
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
Rabu, 12 November 2014
ETIKA BISNIS ( MINGGU KE 12 )
Bab XII
KASUS-KASUS
ARAHAN DOSEN
- Kasus Hak Pekerja
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang
tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh
Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’
Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl
Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka
menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang
mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang
berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang
sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka
menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan
menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan
ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang
THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan
THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik
internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen
tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin
Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa
ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu,
Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan
buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree
Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini
mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan
yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena
perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh
yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya,
kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR
kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT
Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam
menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa
masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin
Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan
para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk
rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan
bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah
ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil
pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang
perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke
pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com
usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa
kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan
masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan
secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang
baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan
perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada
empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan
peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya.
Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas
Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja
menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan
memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan
Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor
formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas
dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan
kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR.
“Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100
personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
- Kasus Iklan Tidak Etis
Sebanyak 56 Biro Iklan Melakukan
Pelanggaran Etika.
Badan Pengawas Periklanan Persatuan
Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan
iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini. Pelanggaran ini
berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang
terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan
menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan
membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX
Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
Dia mencontohkan iklan pada industri
telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff
termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah.
Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif.
“Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi
bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
Surat teguran dilayangkan setelah
Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan
masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI,
Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan
kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung
tinggi etika beriklan.
Ridwan menyebutkan dari 149 kasus
yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus
di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44
kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39
kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan
Musyawarah Etika PPPI.
Jumlah perusahaan periklanan yang
melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak
adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu
periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin
karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.
- Kasus Etika Pasar Bebas
Kasus Etika Bisnis Indomie Di Taiwan
Akhir-akhir ini makin banyak
dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang
mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada
pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan
ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang
mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama
perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran
etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan
yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di
Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari
produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan
untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya
bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie
adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat
tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat
(08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk
Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk
sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie
Kasus Indomie kini mendapat
perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai,
apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat
berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie
A Dessy Ratnaningtyas, seorang
praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu
methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan
pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya
ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik
sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah
juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie
ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga
berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia
yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman
untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg
nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan
berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko
terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang
merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu
kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk
pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang
dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena
standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Kamis, 06 November 2014
ETIKA BISNIS TUGAS 5 ( MINGGU 10 & 11 )
Nama Kelompok :
Amalia Nursyahfitri 10211647
Eka Meyzura 11211345
Linda Saraswati 14211110
Kelas 4EA18
Bab 10 : IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA
1.
Fungsi Iklan sebagai
pemberi informasi dan pembentuk opini
Iklan sebagai pemberi
informasi tentang produk yang ditawarkan di pasar.
Bagi produsen ia tidak
hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen,
tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau
kepercayaan terhadap dirinya.
Iklan sebagai
pembentuk pendapat umum tentang sebuah produk.
Iklan sebagai pembentuk
pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini
publik. Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau
penasaran untuk memiliki atau membeli produk.
2.
Beberapa persoalan etis
periklanan
Dunia
periklanan memang merupakan dunia glamour dalam bisnis modern saat ini,selain
sebagai alat promosi kepada konsumen, iklan merupakan salah satu alat
komunikasi interaktif antara konsumen dan produsen. Iklan-iklan yang ditayangkan secara massal dan
intensif kepada masyarakat pada umumnya tidak mendidik, selain itu periklanan memamerkan
suatu suasana hedonis dan meterialistis yang pada akhirnya menumbuhkan ideologi
konsumerisme.Penayangan suatu iklan
pada ruang publik seharusnya menyandarkan diri pada prinsip utama serta fungsi
utama sebuah iklan.Tentunya kita telah mengetahui bahwa iklan berfungsi sebagai
alat informatif dan persuasif. Iklan yang sesuai dengan etika binis adalah
iklan yang penyampaiannya kepada masyarakat sesuai dengan kebenaran, artinya apa-apa
yang diinformasikan melalui iklan tersebut memang pada kenyataannya adalah
benar.
3.
Makna Etis Menipu dalam
Iklan
Selain itu, manipulasi
dalam periklanan juga merupakan hal yang cukup merugikan bagi konsumen.
Manipulasi disini diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh si pengiklan
terhadap si konsumen untuk membeli produk yang dihasilkan.Fungsi iklan pada
akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan dimatamasyarakat. Citra
ini terbentuk oleh kesesuain antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan
dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Prinsip etika bisnis yang
paling relefan dalam hal ini adalah nilai kejujuran. Dengan demikian, iklan
yang membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya
konsumen adalah sebuah tipuan.
4.
Kebebasan Konsumen
Menurut John F. Kenedy
ada beberapa hak dasar konsumen yaitu :
1.Hak akan keselamatan
2.Hak untuk
mendapatkan informasi
3.Hak untuk memilih
4.Hak untuk didengar
5.Hak untuk menikmati
lingkungan yang bersih.
Konsumen
merupakan stakeholder yang sangat hakiki dalam bisnis modern. Bisnis tidak
mungkin berjalan, kalau tidak ada konsumen yang menggunakan produk atau jasa
yang di buat dan ditawarkan oleh bisnis.
Konsumen harus
diperlakukan dengan baik secara moral, tidak saja merupakan tuntutan etis,
melainkan juga syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan dalam bisnis. Etika
dalam praktek bisnis sejalan dengan kesuksesan dalam berbisnis.
• Perhatian untuk
konsumen
a. Hak
Atas Keamanan
Banyak
produk mengandung resiko tertentu untuk konsumen, khususnya resiko untuk
kesehatan dan keselamatan
b. Hak
Atas Informasi
Konsumen
berhak mengetahui segala informasi yang relevan mengenai produk yang dibelinya,
baik apa sesungguhnya produk itu maupun bagaimana cara memakainya, maupun juga
resiko yang menyertai pemakainnya.
c. Hak
Untuk Memilih
Dalam
ekonomi pasar bebas di mana kompetisi merupakan unsur hakiki, konsumen berhak
untuk memilih antara pelbagai produk dan jasa yang di tawarkan.
d. Hak
Untuk Didengarkan
Konsumen
adalah orang yang menggunakan produk atau jasa. Ia berhak bahwa keinginannya
tentang produk atau jasa itu didengarkan dan dipertimbangkan, terutama
keluhannya.
e. Hak
Lingkungan Hidup
Konsumen
memanfaatkan sumber daya alam, sehingga tidak mengakibatkan pencemaran
lingkungan atau merugikan berkelanjutan proses-proses alam
Bab 11 : ETIKA PASAR BEBAS
1.
Keuntungan Moral Pasar
bebas
Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan
melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu
etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan
objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara
terbuka.
Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum
sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat
pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin
pertumbuhan ekonomi
Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi
terwujudnya kebebasan manusia.
2.
Peran Pemerintah
Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi
pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat
canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip
campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.Dengan kata lain, syarat utama
bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi
kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil
juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada
aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan
setiap orang secara sama dan fair.Maka siapa saja yang melanggar aturan main
akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya
akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan
ekonominya.
Kamis, 30 Oktober 2014
TUGAS 4 (softskill minggu 8 & 9 )
TUGAS
KELOMPOK :
1. Amalia
Nursyahfitri 10211647
2. Eka
Meyzura 12211345
3. Linda
Saraswati 14211110
KELAS 4EA18
BAB 8 HAK
PEKERJA
MACAM-MACAM HAK PEKERJA :
1. Hak
atas pekerjaan dan upah yang adil
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi
manusia, karena.:
Pertama :
Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu
tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: Kerja
merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja, manusia merealisasikan
dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang
lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja
manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga : Hak
atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia, karena kerja berkaitan
dengan hak atas hidup layak.
Hak atas
pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang
menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas
upah yang adil
Hak atas
upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak
ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang
adil sesungguhnya bahwa :
Pertama :
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak
untuk dibayar.
Kedua :
Setiap pekerja berhak untuk memperoleh upah yang sebanding dengan tenaga yang
telah disumbangkan.
Ketiga :
bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif
dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2. Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Dalam
memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus
diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk
bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De
Geroge, ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan
berkumpul :
1. Ini merupakan salah satu wujud utama
dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2.
Dengan hak
untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3. Hak
atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Dewasa ini
dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan,
keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan
adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para
pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahana
asuransi kesehatan atau kecelakaan.
4. Hak
perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan
bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama, secara fair.
Artinya tidak boleh ada deskriminasi dalam perusahaan, seperti perbedaan warna
kulit, asal daerah, agama dan lain-lain. Disamping itu juga dalam perlakuan
peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
5. Hak
atas rahasia pribadi
Karyawan
punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima
bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin
tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas
rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling
rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang
yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit
tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang
lain.
6. Hak
atas kebebasan suara hati
Pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
7. Whistle
Blowing internal dan eksternal
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
1. Whistle
blowing internal
Hal ini
terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan
yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
2. Whistle
blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah
kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk
membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia
yang sama.
BAB 9 BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
BISNIS DAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Di
tengah persaingan yang ketat para pelaku bisnis berlomba – lomba untuk menjadi
yang terbaik untuk tetap survive di bidangnya masing – masing. Namun terlepas
dari persaingan yang kuat, para pebisnis tetap dituntut untuk tetap memberikan
yang terbaik bagi konsumen, dan tentunya diiringi dengan tindakan yang dapat
dipertanggungjawabkan. Tujuan dari bisnis bagi perusahaan adalah mencari
keuntungan. Dalam etika bisnis dimana perusahaan harus menjamin keamanan dan
keselamatan konsumen atas produk barang dan jasa yang ditawarkan biasanya
disebut dengan perlindungan konsumen dimana bisnis dan perlindungan konsumen
sangat berkaitan.
Perlindungan konsumen
adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak
konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga
sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen
berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen,
serta kepastian hukum. Dalam hal ini konsumen sering menjadi pihak yang
dirugikan, untuk itu pemerintah kita membuat peraturan sebagai berikut :
- UUD Periklanan
- UUD keamanan dan
kesehatan produk
- UUD menyangkut mutu
pruduk
- Dll.
Perlindungan Konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan
perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Salah satu hal positif
yang ditempuh di Indonesia adalah yayasan lembaga konsumen indonesia yang
melakukan penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini
pengusaha akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan
sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan
Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan
perlindungan konsumen.
Sesuai dengan pasal 3
Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
-
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri
-
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa
-
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen
-
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
–
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
-
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan
konsumen
Adapun Azas
perlindungan konsumen antara lain :
-
Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa
segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
-
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil
-
Asas Keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil ataupun spiritual
-
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan
atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
-
Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha
maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern
adalah masyarakat bisnis. Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab
memenuhi kebutuhan dan bersikap netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen.
Ada 2 alasan perangkat
pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen,
adalah:
a. Dalam
hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen,
dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan
terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
b. Dalam
kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk
menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara professional
1. Hubungan
produsen konsumen
Hubungan
konsumen dan Produsen pada dasarnya bukan merupakan suatu hubungan kontraktual.
Produsen dan konsumen berinteraksi secara anonim,
meraka hanya menduga dan menebak siapa calon konsumennya begitu pula
sebaliknya. Selebihnya tidak ada ikatan formal dalam bentuk kontrak atau persetujuan produsen dan
konsumen.
Salah satu
hal positif yang ditenpuh
di indonesia adalah yayasan lembagakonsumen indonesia
yang melakukan penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI
ini pengusaha akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan barang kepada
konsumen.
Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan
menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya
pengembangan perlindungan konsumen.
2. Gerakan
konsumen
Hak dan
kewajiban konsumen :
• membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
• beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
• membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
• mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
3. Konsumen
adalah raja
Hal yang
menarik jika kita amati disurat pembaca di media masa, mereka menulis
keluhannya baik pada janji atau pelayanannya yang tidak memuaskan, ini bisa
dimengerti karena semakin kritisnya konsumen semakin sadar atas hak-hak mereka.
Kenyataan ini memberikan isyarat :
- Pasar yang
bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
- Prinsip
etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.
Adanya
fenomena tersebut menuntut perusahaan dapat bersaing secara fair termasuk
keunggulan nilai. Karena apabila terjadi dalam sebuah perusahaan maka akan
menimbulkan image buruk terhadap perusahaan.
SUMBER
https://anitapurwati.wordpress.com/2013/11/23/bisnis-dan-perlindungan-konsumen/
http://arazak113.blogspot.com/2013/11/hak-pekerja.html
http://arazak113.blogspot.com/2013/11/hak-pekerja.html
http://ucipechel.blogspot.com/2013/12/hak-pekerja.html
Langganan:
Postingan (Atom)